project details

Inhouse Training SPT Yayasan

Contract Project: January 15, 2022

Share: fbtwpr

work process

Description of the project

Masih banyak masyarakat Indonesia yang sudah memiliki NPWP namun belum memahami dan menyadari bahwa setelah memiliki NPWP langsung otomatis melekat kewajiban melaporkan ” SPT Tahunan ” yaitu melaporkan setahun sekali atas Penghasilan – Harta – Hutang – Anggota yang menjadi tanggungan.

SPT Tahunan terbagi 2 yaitu :

  1. SPT Tahunan Badan ( Batas waktu penyampaian adalah 30 April tahun pajak berikutnya )
  2. SPT Tahunan Orang Pribadi ( Batas waktu penyampaian adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya )

Bagaimana cara pengisian yang baik dan benar, Workshop yang diselenggarakan oleh KKP QAMY Consulting, sehingga SPT Tahunan Badan maupun SPT Tahunan Orang Pribadi dapat disampaikan dengan BENAR & LENGKAP.

The Problem

Pengisian dan cara pelaporan SPT Badan dalam hal ini Yayasan

The Strategy

Workshop selama 2 hari berkaitan dengan pelaporan SPT Yayasan

customer say

What our clients say?

“Dengan workshop ini saya semakin mengerti bagaimana cara membuat dan melaporkan SPT yayasan agar tidak bermasalah di kemudian hari.”

Siti Fatimah
Manager Keuangan